1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun NOMOR PERKARA 27/PDT.G/2016/PN-SIM. Tanggal 12 Juli 2016. 3. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya 4. Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat Putus Karena Perceraian
Antara SYAHRIL AGOES------------------------------------ PEMBANDING/PENGGUGAT Melawan 1.PT. Astra Sedaya Finance---------------------- TERBANDING I/ TERGUGAT I 2.PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance-------- TERBANDING II/ TERGUGAT II -------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kepada :
Adapun keberatan-keberatan yang hendak diajukan PEMBANDING adalah sebagai berikut: DALAM EKSEPSI: - Bahwa eksepsi PEMBANDING yang ditolak mengenai gugatan Penggugat/TERBANDING adalah kurang pihak (exeption plurium litis 2 f consortium) dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Majelis tida
tirto.id - Banding adalah salah satu jenis upaya hukum. Upaya hukum merupakan usaha yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hukum. Banding termasuk dalam Upaya Hukum Biasa, begitu juga dengan Kasasi dan Verzet.
Vay Nhanh Fast Money.
contoh kontra memori banding perceraian